Wednesday, July 24, 2019

Tradisi adat Pernikahan Massal di Desa Pengotan Bangli Bali




Bali punyai banyak etika unik, terhitung upacara pernikahan. Tapi, berlainan dengan di Bali secara umum, salah satunya wilayah di pulau ini punyai etika yang berlainan. Di Desa Pengotan, Bangli, penduduk yang menikah harus menuruti upacara pernikahan massal.
Etika sebagai warisan turun-temurun ini telah jadi peraturan tradisi. Kalau dilanggar, karena itu pernikahan pasangan yang perihal dikatakan belum resmi. Penduduk lantas dapat terserang sangsi tradisi berkat perkawinan mereka masih dikira kotor.

Upacara pernikahan massal di Desa Pengotan, Bangli, dihelat 2x dalam satu tahun, Acara dipusatkan di lahan Pura Penataran Agung, Desa Pengotan, Bali. Beberapa pasangan suami istri yang telah lanjut usia ikut serta dalam pernikahan massal.
Serangkaian ritual pernikahan massal diawali dari rumah semasing mempelai serta sesudah itu dijalankan di lahan pura. Kesempatan ini, ada sejumlah 21 pasangan pengantin yang melakukan pernikahan lewat cara massal di pura. Calon pasangan suami istri bakal kembali disucikan dengan ritual yang dikatakan mewidiwidana.

Lalu, acara upacara berbuntut ke pura. Di sini, banyak pengantin yang memakai pakaian ciri khas tradisi Desa Pengotan di letakkan terlebih dulu dalam sesuatu bangunan bale yang oleh penduduk dikatakan bale pengantin serta kembali dilakukan ritual tersendiri.
Upacara pernikahan massal jadi warisan turun-temurun yang digenggam kuat oleh penduduk ditempat. Lantaran, sama dengan kepercayaan penduduk, etika ini adalah suatu kewajiban serta kewakkarena udah ditata dalam awig-awig atau peraturan tradisi.

“Upacara kawin massal harus dijalankan baik dari generasi muda, ataupun yang tua. Etika telah dijalankan semenjak berdirinya Desa Pakraman serta masih dilestarikan hingga sampai saat ini,” kata Bendesa Tradisi Desa Pakraman Pengotan, I Wayan Kopok.
Kalau belum lewat upacara pernikahan massal, karena itu pernikahan itu belum disadari serta tak dikira resmi lewat cara tradisi. Bahkan juga, ke-2 mempelai digunakan sangsi tradisi berwujud larangan untuk ke pura atau tempat suci sebab pertalian kedua-duanya masih dikira kotor.

"Etika pernikahan massal di Desa Pengotan dijalankan tiap-tiap sasih kapat serta kedasa atau kurang lebih bulan Maret serta September atau 2x dalam satu tahun. Harinya diseleksi menurut hari baik menurut kalender Bali," tuturnya.

No comments:

Post a Comment